Sukaraja, BogorUpdate.com – Pemerintah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, membantah tudingan bahwa pihaknya mempersulit proses perizinan gudang di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala.
Camat Sukaraja, Ria Marlisa, menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Camat Sukaraja Persulit Izin Warga, Paksa Hadirkan Warga yang Sedang Sakit”. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar.
“Kami sebagai pelayan masyarakat selalu terbuka bagi siapa pun warga yang hendak mengurus perizinan, asalkan semua persyaratan administrasi dipenuhi sesuai dengan prosedur,” ujar Ria Marlisa.
Ria menjelaskan, sebelumnya ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan sekaligus perwakilan ahli waris datang ke kantor Kecamatan Sukaraja untuk meminta tanda tangan sebagai bagian dari proses perizinan gudang.
Namun, menurutnya, proses pemberian tanda tangan izin lingkungan tidak sesederhana pelayanan administrasi biasa.
“Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait izin pemanfaatan air tanah oleh perusahaan. Ini juga mengacu pada regulasi dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih banyak warga yang belum memahami prosedur. Tak jarang, mereka langsung datang ke kantor kecamatan dan menyerahkan berkas tanpa mau mendengarkan penjelasan.
“Mereka yang mengaku wartawan justru membuat berita yang memprovokasi,” ungkap Ria.
Lebih lanjut, Ria menyebut bahwa berita yang beredar tersebut bersifat sepihak. Pihaknya bahkan belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan, dan komunikasi yang terjadi hanya melalui pesan WhatsApp.
“Intinya, saya merasa keberatan atas isi pemberitaan di media online tersebut. Masalah ini juga akan kami adukan ke Dewan Pers,” tegasnya. (Dyn)
The post Camat Ria Marlisa Bantah Persulit Warga Urus Izin Gudang di Cimandala appeared first on Bogor Update.