Bogor Kota, BogorUpdate.com – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) bersama para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (22/8).
Mereka menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) bertanggung jawab atas kebijakan penutupan sejumlah tempat usaha di kawasan Puncak.
Ketua AMBS, Muksin, menyebut penutupan usaha dilakukan sepihak oleh KLH tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan setempat. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan arogansi birokrasi dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja lokal.
“Penutupan usaha ini berpotensi menimbulkan gelombang PHK massal dengan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat Puncak,” tegas Muksin dalam orasinya.
Lebih lanjut, AMBS menyoroti akar persoalan yang mereka nilai berasal dari program kehutanan sosial yang digagas KLH pada periode sebelumnya. Program tersebut memberikan hak kelola atas 600 hektare lahan hutan kepada 75 penerima untuk jangka waktu 35 tahun. Namun, AMBS menilai implementasinya justru berdampak negatif terhadap lingkungan.
Minimnya pengawasan terhadap penerima lahan dinilai menyebabkan alih fungsi kawasan yang tidak terkendali, yang berdampak pada deforestasi, hilangnya vegetasi, serta meningkatnya risiko erosi.
“Solusi instan berupa pencabutan izin usaha hanya akan menciptakan konflik sosial baru, pengangguran massal, dan krisis ekonomi lokal,” ujar Muksin.
AMBS mendesak agar KLH juga bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh program kehutanan sosial. Mereka meminta pemerintah menerapkan standar hukum yang adil dan tidak diskriminatif, termasuk dalam mengevaluasi kebijakan internal kementerian.
Adapun tuntutan utama dalam aksi ini adalah:
1. Evaluasi ulang terhadap kebijakan pencabutan izin usaha secara sepihak.
2. Pembukaan ruang dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha terdampak.
3. Pembentukan tim independen untuk menyelidiki dampak program kehutanan sosial secara transparan.
4. Perbaikan tata kelola kehutanan sosial agar selaras dengan pelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
5. Jaminan perlindungan ekonomi bagi masyarakat terdampak agar kebijakan lingkungan tidak menimbulkan bencana sosial.
Di akhir aksi, Muksin menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas masyarakat kecil.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat dan alam, bukan sumber masalah baru,” tandasnya. (Abizar)
The post AMBS dan Korban PHK Tuntut KLH Bertanggung Jawab atas Penutupan Usaha di Puncak appeared first on Bogor Update.