Bogor, BogorUpdate.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XI Yogyakarta, melakukan verifikasi ulang lahan atau bidang tanah di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, yang tengah bersengketa dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Permintaan verifikasi ini perlu dilakukan agar banyak lahan yang bisa terbebas statusnya dari kawasan hutan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan, sebelumnya tim terpadu yang dibentuk oleh Kemenhut pada 2023 telah melakukan verifikasi lahan. Tetapi, dari 700 hektare yang diajukan untuk Desa Sukawangi, hanya 32 hektare yang direkomendasikan lepas dari kawasan hutan.
Disisi lain, lahan yang diklaim Kemenhut berada di kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman penduduk dan pertanian sejak puluhan tahun lalu, meskipun, menurut dia, ada sebagian yang beralih fungsi menjadi vila atau tempat penginapan.
“Untuk itu kami (Pemkab Bogor) kembali melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan agar tim terpadu dapat melakukan verifikasi ulang pelepasan hutan,” kata dia.
Bukan hanya di Desa Sukawangi, permintaan ini juga untuk desa atau wilayah lainnya di Kabupaten Bogor yang masuk ke dalam kawasan hutan, di mana sekitar 75 desa di 22 kecamatan masuk ke dalam peta kawasan hutan.
“Tapi, yang hampir penuh itu Desa Sukawangi, terutama di wilayah Kecamatan Sukamakmur,” terang dia.
Ia berharap, Kemenhut bisa membuat atau mengeluarkan kesepakan agar desa yang statusnya masuk dalam kawasan hutan bisa dicabut.(ayu)
The post Pemkab Bogor Desak Lahan Desa Sukawangi di Verifikasi Ulang appeared first on Bogor Update.