Restorative Justice Jadi Jalan Tengah Kasus Dugaan Kekerasan di Panti Sosial Kota Bogor

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan sejumlah pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di sebuah panti sosial di Kota Bogor akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah serangkaian pertemuan antara pihak yayasan, para korban, dan kuasa hukum masing-masing. Jumat (21/11/2025) Siang.

Kuasa hukum pihak panti, Ardy Susanto, menegaskan bahwa seluruh pihak memilih untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa membuka detail bukti yang ada.

“Kita tidak perlu buka bukti-bukti yang ada, termasuk CCTV. Yang jelas ini hanya kesalahpahaman yang harus diselesaikan. Kita sepakat menuntaskannya secara damai,” ujarnya.

Menurut Ardy, alasan kuat ditempuhnya RJ adalah keinginan semua pihak agar masalah tidak berlarut-larut dan situasi di panti dapat kembali kondusif.

“Semua ingin cepat selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Adik-adik dari NTT datang ke sini untuk kerja, untuk melayani di panti sosial. Dalam dunia kerja, gesekan itu biasa terjadi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa penyelesaian dilakukan di luar kantor polisi, melalui pertemuan informal yang berlangsung beberapa kali.

“Kita putuskan, udahlah jangan panjang-panjang. Di sini semua keluarga,” tambahnya.

Terkait beberapa pekerja yang sempat keluar pasca insiden, Ardy menyebut sebagian ada yang pulang kampung dan ada yang mencari pekerjaan lain.

“Saya kurang tahu apakah nanti ada yang kembali bekerja atau tidak. Mereka memang mengundurkan diri,” jelasnya.

Ardy menegaskan pihak yayasan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini.

“Ini pelajaran bersama. Ke depan tidak perlu terlalu reaktif. Kalau ada gesekan cukup diselesaikan di antara mereka. Yayasan menjamin kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Valentinus Jandut, menyatakan bahwa pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak yayasan serta komunikasi yang intens dari kedua belah pihak.

“Semangat kami bukan untuk menghukum. Sepanjang ada itikad baik, ruang RJ bisa digunakan. Pihak yayasan membuka diri, kami memberikan gambaran yang utuh. Jika tidak ada itikad baik, tentu proses hukum akan berjalan,” paparnya.

Valentinus menegaskan bahwa kejadian yang terjadi sekitar satu bulan lebih lalu menjadi pelajaran penting, baik bagi korban maupun pihak yayasan.

“Segala tindakan mendisiplinkan tidak boleh menyalahi aturan. Ada niat baik, tapi ada hal yang dianggap berlebihan dan berdampak luas. RJ ini bertujuan memulihkan hubungan yang rusak,” jelasnya.

Ia memastikan kondisi para korban saat ini sudah membaik.

“Para korban sudah baik. Romo Christo juga banyak memberikan masukan kepada mereka tentang bagaimana menghadapi hubungan kerja. Bercanda pun harus terukur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini belum ada korban yang memutuskan kembali bekerja di panti.

“Belum ada yang menyatakan akan melanjutkan pekerjaan di sini,” kata Valentinus. (Abizar)

The post Restorative Justice Jadi Jalan Tengah Kasus Dugaan Kekerasan di Panti Sosial Kota Bogor appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *