DinKUKMDagin Kota Bogor Sidak Pasar Jambu Dua Terkait Temuan Mie dan Kulit Pangsit Mengandung Tawas

DinKUKMDagin Kota Bogor Sidak Pasar Jambu Dua. (Abizar/Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMDagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jambu Dua, pada hari Senin 1 Desember 2025, menyusul temuan kepolisian terkait dugaan peredaran mie dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya tawas.

Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga DinKUKMDagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah.

“Hari ini kami melakukan pengecekan ke dua toko di Pasar Jambu Dua untuk memastikan apakah mie dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan berbahaya masih dijual atau tidak,” jelas Elyis.

Dari hasil pemeriksaan, DinKUKMDagin
memastikan produk tersebut tidak lagi ditemukan di lapak pedagang Pasar Jambu Dua. Menurut Elyis, para pedagang telah menghentikan penjualan menyusul rilis resmi kepolisian dan informasi dari pemerintah daerah.

“Pedagang langsung menarik jualan mereka setelah mengetahui adanya dugaan bahan berbahaya. Jadi saat kami mengecek hari ini, produk tersebut sudah tidak beredar lagi,” ujarnya.

Langkah cepat ini diapresiasi DinKUKMDagin sebagai bentuk kesadaran pedagang dalam menjaga keselamatan konsumen.

DinKUKMDagin Kota Bogor memastikan sidak tidak berhenti di satu lokasi. Pengecekan lanjutan akan dilakukan di seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan PD Pasar Pakuan Jaya.

“Kami akan bergerak bersama PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan seluruh pasar di Kota Bogor aman dari peredaran produk pangan berbahaya,” kata Elyis.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pengelola pasar dan pedagang.

Elyis juga mengingatkan pedagang makanan olahan, seperti penjual mie ayam dan bakso, agar lebih selektif saat memilih bahan baku.

“Jangan hanya tergiur harga murah. Kalau bahan pangan berbahaya, justru merugikan pembeli dan merusak kepercayaan pelanggan,” pesannya.

Produk mie dan kulit pangsit tersebut diketahui sebelumnya sempat beredar, namun pedagang telah diminta untuk langsung membuang sisa stok setelah ada informasi kandungan berbahaya.

Terkait kandungan pada produk tersebut, Elyis menyebut hasil temuan sementara menunjukkan adanya dugaan kandungan tawas yang tidak dicantumkan dalam komposisi.

“Dari informasi yang kami terima, produk ini diduga mengandung tawas, namun tidak tercantum dalam label. Untuk dampak kesehatan itu menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, dan evaluasi produk berada di ranah BPOM,” terangnya.

Sementara itu, pengawasan terhadap warung kecil belum menjadi fokus utama karena berdasarkan data awal, peredaran produk ditemukan di pasar tradisional.

“Untuk warung nanti tetap kami ingatkan bersama pihak wilayah soal bahaya bahan pangan tertentu,” tambahnya.

DinKUKMDagin berharap langkah cepat ini dapat mencegah peredaran makanan berbahaya di Kota Bogor serta meningkatkan kewaspadaan pedagang dan konsumen terhadap keamanan pangan.

“Keselamatan konsumen adalah prioritas utama. Jangan sampai produk berbahaya beredar tanpa pengawasan,” tutup Elyis. (Abizar)

The post DinKUKMDagin Kota Bogor Sidak Pasar Jambu Dua Terkait Temuan Mie dan Kulit Pangsit Mengandung Tawas appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *