Ciawi, BogorKabeh.com – Bagi Anda yang berencana untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut ini adalah informasi terkait lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling yang akan berlangsung pada hari Rabu, 5 Februari 2025, di Kabupaten Bogor.
Pada tanggal tersebut, layanan SIM Keliling akan tersedia di Yamaha Mekar Cibinong dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka prosesnya akan diperlakukan seperti pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan SIM C Rp 75.000,-.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Menyediakan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Setiap pengendara kendaraan di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang belum memiliki SIM, dapat merujuk pada Pasal 281 dalam peraturan terkait. (**)