Bogor, Bogorkabeh.com – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang terletak di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, baru-baru ini menjadi sorotan terkait tiket masuk yang sempat menimbulkan perdebatan di media sosial. Kebijakan tarif yang diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak terlibat dalam penentuan tarif tiket untuk wisata alam yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk kawasan TNGHS, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dan kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya lebih fokus pada dampak kebijakan ini terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata. Kenaikan tarif yang dianggap cukup tinggi oleh pengunjung berisiko menurunkan jumlah wisatawan, yang tentu saja berdampak pada omzet pedagang kecil di area tersebut.
Ali Taufan Vinaya, warga setempat, menilai bahwa tarif yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Namun, dia menyoroti perbedaan harga tiket di berbagai gerbang masuk yang dianggap membingungkan pengunjung. ATV menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam menilai kebijakan ini tanpa terbawa perasaan.
Mengenai isu pungli, ATV mengingatkan agar masyarakat lebih cermat membedakan antara tarif yang sah dan potensi pelanggaran yang terjadi akibat praktik tiket murah yang tidak sesuai aturan. Hal ini diharapkan bisa mengurangi kebingungannya dan meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat dan sektor UMKM.
Sementara itu, Eni, seorang pedagang di kawasan TNGHS, mengungkapkan bahwa dampak dari kabar viral mengenai tarif masuk yang naik membuat jumlah pengunjung menurun, yang berimbas pada penurunan daya beli di kalangan pedagang.