Indeks

Setiadi Noto Subagio Tersangka, 2 Laporan Baru Ini Makin Menguatkan Praktik Kotor PT Ferry Sonneville

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Sorotan terhadap PT Ferry Sonneville semakin tajam menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Utamanya, Setiadi Noto Subagio, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Namun, kasus ini tak berdiri sendiri. Dua laporan warga lainnya ikut menguak dugaan praktik manipulasi dalam pengelolaan lahan yang melibatkan perusahaan properti tersebut.

“Sudah lebih dari 20 tahun kami menunggu. Tanah sudah kami kuasai, tapi sertifikat tak kunjung diberikan. Padahal sudah berkali-kali kami menanyakan langsung ke kantornya,” kata Sugiarto Gonopranoto, mewakili keluarga almarhum Djon Gonopranoto, Selasa (23/9/25).

Sugiarto menjelaskan bahwa orang tuanya membeli 11 bidang tanah kavling di Perumahan Putri Indah Estate, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Namun hingga kini, sertifikat tak kunjung terbit. Tanah itu masih masuk dalam HGB induk No. 10117 atas nama PT Ferry Sonneville, dan tercatat dalam siteplan internal perusahaan meski secara fisik telah dikuasai keluarganya selama puluhan tahun.

Tak hanya soal keterlambatan sertifikat, muncul pula konflik kepemilikan yang lebih serius.

Ricky Oswald Salassa, anak dari Winny A. Philif (W.A. Salassa), mengaku terkejut saat mengetahui tanah keluarganya yang sah secara hukum kini diklaim oleh pihak PT Ferry Sonneville. Tanah seluas 2.830 meter persegi di Desa Tlajung Udik itu dibeli sejak 1977 melalui Akta Jual Beli resmi dari Sanan Ahmad.

“Kami punya AJB asli, tanah ini sudah SHM sejak 1985, masuk dalam buku C desa, lengkap dan sah. Tapi pada 2021, tiba-tiba ada klaim dari PT Ferry Sonneville atas dasar AJB yang lebih lama, yang seharusnya sudah tidak berlaku karena tanahnya sudah dijual ke ibu saya,” ujar Ricky.

Yang lebih mencurigakan, klaim baru tersebut juga dilengkapi dengan dokumen Pengikatan Jual Beli tahun 2008 antara Cynthia Gwendolyn Sonneville dan Pudjianto.

Namun, Pudjianto diketahui meninggal dunia hanya sebulan setelah dokumen itu ditandatangani, memunculkan dugaan pemalsuan.

Pada tanggal 27 April 2021, muncul pula surat pernyataan tidak sengketa yang diterbitkan oleh Setiadi Noto Nugroho di atas kop surat PT Ferry Sonneville, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim.

Dokumen itu tercatat dalam register nomor 5930067/IV/21 dan digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) atas lahan seluas 2.121 meter persegi, padahal tanah tersebut sebelumnya telah terdaftar atas nama lain.

Dengan bertambahnya dua aduan ini, posisi hukum PT Ferry Sonneville dan para direkturnya kian sulit. Dugaan pemalsuan dokumen, keterlambatan penerbitan sertifikat, dan tumpang tindih klaim tanah berpotensi menyeret kasus ini ke wilayah konflik agraria serius.

“Ini bukan hanya soal sengketa tanah. Ini tentang bagaimana hak masyarakat dikesampingkan oleh korporasi dengan kekuatan administratif dan jaringan,” ujar seorang pemerhati agraria yang enggan disebutkan namanya. (**)

The post Setiadi Noto Subagio Tersangka, 2 Laporan Baru Ini Makin Menguatkan Praktik Kotor PT Ferry Sonneville appeared first on Bogor Update.

Exit mobile version