Indeks

KPU Kota Bogor Evaluasi Total Usai Ketuanya Diberhentikan DKPP

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kondisi internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menjadi sorotan publik usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muhammad Zainal Habibie dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.

Putusan tersebut terkait dugaan praktik gratifikasi pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan DKPP. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, hasil Pilkada 2024 tetap akuntabel dan tidak ditemukan adanya manipulasi suara.

“Putusan DKPP ini kami hormati sepenuhnya. Secara hasil, Pilkada tetap sah dan tidak ada manipulasi. Namun, kasus individual ini tentu mencoreng citra institusi,” ujar Dede Juhendi dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Dede mengakui, putusan tersebut memunculkan rasa kehati-hatian dan evaluasi menyeluruh di internal KPU Kota Bogor. Empat komisioner yang tersisa, kata dia, sepakat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan kinerja dan penguatan integritas lembaga.

“Kami semua berkomitmen, dengan adanya keputusan DKPP kemarin, ini kami jadikan sebagai titik balik untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja KPU Kota Bogor secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi internal dilakukan karena adanya fakta persidangan yang menyebut keterlibatan ribuan anggota badan ad hoc dalam pusaran dugaan gratifikasi dengan nilai yang disebut cukup besar.

“Secara internal tentu kami harus banyak melakukan evaluasi. Kami ingin KPU ini kembali profesional, citranya baik, dan dipercaya masyarakat,” tambah Dede.

Sebagai langkah tegas pascapemecatan, KPU Kota Bogor telah mengamankan seluruh aset negara yang sebelumnya melekat pada mantan ketua, termasuk kendaraan dinas dan fasilitas penunjang lainnya, sesuai dengan daftar inventaris milik negara.

Terkait pengembangan proses hukum, Dede menegaskan bahwa dirinya bersama tiga komisioner lainnya tidak terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut. Meski demikian, mereka menyatakan siap apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, kami siap mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan, tentu kami bersedia,” ujarnya.

Salah satu poin yang kini menjadi perhatian serius adalah nasib sekitar 10.000 anggota badan ad hoc yang namanya disebut dalam persidangan DKPP. KPU Kota Bogor tengah melakukan pendataan dan menjadikannya sebagai catatan khusus dalam proses seleksi penyelenggara pemilu ke depan.

“Ini akan menjadi catatan penting bagi kami. Jika yang bersangkutan mengikuti proses seleksi kembali, tentu akan kami pertimbangkan secara serius,” jelas Dede.

Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, Dede Juhendi ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor secara aklamasi sejak Senin (9/2/2026) sore.

Selanjutnya, KPU Kota Bogor akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota serta penetapan ketua definitif.

Meski diterpa persoalan integritas di level pimpinan, Dede memastikan bahwa secara administratif dan teknis, seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada yang telah dilaksanakan tidak mengalami gangguan. (Abizar)

The post KPU Kota Bogor Evaluasi Total Usai Ketuanya Diberhentikan DKPP appeared first on Bogor Update.

Exit mobile version