Gunung Putri, BogorUpdate.com – Polres Bogor menggerebek toko penjualan obat-obatan terlarang di Jalan Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, (30/3/2026).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat melalui 110 mengenai penjualan obat jenis tramadol dan eksimer di toko tersebut.
“Maka pada pukul 15.00 WIB, kami Polres Bogor merespon cepat aduan itu untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang penjual berinisial BCP,” ujar Wikha dalam keterangannya, Rabu, (1/4/2026).
Selain penjual, Wikha juga mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang ada di toko tersebut.
“Setelah digeledah itu ada 190 butir tramadol, 350 butir eksimer, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 400 ribu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wikha, penjual BCP yang diamankan mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari pengedar berinisial G yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penjual yang diamankan ini terancam hukuman penjara dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (Erwin)
The post Polisi Gerebek Toko Penjualan Obat-obatan Terlarang di Gunung Putri, Penjual Diamankan appeared first on Bogor Update.