Cibinong, BogorUpdate.com – Polemik internal yang terjadi di tubuh PT Panca Tetrasa semakin memanas setelah adanya somasi dari pihak yang mengatasnamakan pemegang saham.
Menanggapi hal tersebut, perusahaan melalui kuasa hukumnya dari Hans Karyose Law Firm akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Dr. Hans Karyose, menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan oleh Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Krisna Warman Oetomo dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta berpotensi menyesatkan.
“Somasi tersebut pada prinsipnya tidak berdasar secara hukum. Kami sudah menyampaikan jawaban resmi sebelumnya, namun tidak pernah ditanggapi. Justru dari fakta yang kami miliki, pihak yang melayangkan somasi memiliki sejumlah kewajiban hukum yang belum diselesaikan hingga saat ini,” ujar Hans dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Hans menambahkan, pihaknya menilai somasi yang diajukan tidak mencerminkan fakta hukum yang objektif, bahkan cenderung menggiring opini yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di internal perusahaan.
“Ini bukan hanya soal perbedaan pandangan, tetapi sudah masuk pada upaya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta. Kami melihat ada kecenderungan untuk menekan perusahaan dengan cara yang tidak proporsional,” tegasnya.
Dalam jawaban somasi bernomor 013/Somasi/IV/2026, PT Panca Tetrasa secara resmi merespons Somasi II Nomor 044/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 serta permintaan RUPS Nomor 046/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.
Lebih lanjut, Hans mengungkapkan bahwa pihak yang melayangkan somasi sebelumnya merupakan bagian dari jajaran Direksi, namun diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Kami menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bahkan terdapat indikasi kuat adanya pengunduran diri secara sepihak tanpa melalui mekanisme RUPS, serta tanpa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada perseroan,” jelas Hans.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat merugikan perusahaan secara keseluruhan.
“Seorang Direksi memiliki tanggung jawab fidusia terhadap perusahaan. Ketika kewajiban itu tidak dijalankan, maka konsekuensi hukumnya jelas. Ini bukan sekadar persoalan internal biasa,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan tindakan yang dinilai merugikan perusahaan, termasuk penggunaan informasi internal untuk kepentingan pribadi.
“Ada indikasi yang cukup serius, di mana yang bersangkutan diduga membawa data penting perusahaan seperti data pelanggan, supplier, hingga sumber daya manusia. Bahkan, terdapat dugaan pendirian usaha sejenis yang berpotensi menjadi kompetitor langsung. Ini tentu sangat merugikan perseroan,” ungkap Hans.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap etika bisnis maupun hukum.
“Penggunaan data internal tanpa izin untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ini bisa berimplikasi hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait tuntutan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Hans memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Faktanya, undangan RUPS telah kami sampaikan secara resmi dan berulang kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan tersebut. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara internal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak yang melayangkan somasi masih memiliki kewajiban sebagai Direksi, terutama dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada perusahaan.
“Kewajiban itu belum ditunaikan. Jadi sangat tidak tepat jika kemudian yang bersangkutan justru melayangkan somasi tanpa terlebih dahulu menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Hans juga menyoroti adanya tuntutan dalam somasi yang dinilai tidak relevan dengan kondisi faktual perusahaan.
“Ada tuntutan dalam jumlah besar yang tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Kami menilai hal ini sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, bukan upaya penyelesaian yang sehat,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa PT Panca Tetrasa tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional, namun tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika diperlukan.
“Kami siap menghadapi persoalan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami juga memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil perusahaan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik,” tutup Hans.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, salah satu pemegang saham PT Panca Tetrasa melayangkan somasi yang berisi permintaan keterbukaan informasi keuangan dan operasional perusahaan, serta mendesak dilaksanakannya RUPS.
Bahkan, dalam somasi tersebut juga disampaikan ancaman akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang melayangkan somasi belum memberikan tanggapan resmi atas jawaban yang telah disampaikan oleh PT Panca Tetrasa.
Dengan perkembangan ini, sengketa internal PT Panca Tetrasa diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi memasuki ranah hukum yang lebih luas.
The post Polemik PT Panca Tetrasa Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan Somasi Tak Berdasar appeared first on Bogor Update.