Indeks

20 Tahun PSU Belum Diserahkan, Warga Cikeas Country Residence Tagih Janji Developer

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Sudah hampir dua dekade, pengembang Perumahan Cikeas Country Residence di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dikabarkan belum juga menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kondisi tersebut kini memicu keresahan warga. Pasalnya, sejumlah infrastruktur lingkungan, terutama jalan perumahan, dinilai tidak terawat dan tak kunjung mendapatkan perbaikan. Warga pun mendesak pengembang segera menuntaskan kewajibannya.

Persoalan ini mencuat setelah perwakilan warga bersama Ketua RW 031, Dudi Komarudin, mendatangi Kantor Desa Bojong Nangka untuk menyampaikan tuntutan terkait kepastian penyerahan PSU, Kamis (29/10/2026).

Dudi mengatakan, warga sudah cukup lama menunggu realisasi penyerahan fasos-fasum. Menurutnya, belum adanya serah terima PSU berdampak terhadap ketidakjelasan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas lingkungan.

“Tuntutan kita meminta penyerahan fasos-fasum, karena sampai sekarang pihak perumahan belum menyerahkan kewajibannya. Akibatnya, kondisi jalan tidak kunjung diperbaiki dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dudi.

Ia menilai, selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, pengembang masih memiliki kewajiban untuk memastikan fasilitas perumahan terpelihara sesuai ketentuan.

Tak hanya persoalan jalan, Dudi juga menyoroti dugaan adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beralih fungsi menjadi bangunan rumah hingga diperjualbelikan. Warga meminta agar aset tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Kondisi jalan saja seperti ini, padahal masih menjadi tanggung jawab developer untuk segera diperbaiki. Kami juga mengingatkan adanya fasos-fasum yang dialihfungsikan menjadi rumah atau bahkan diperjualbelikan. Kami berharap segera dikembalikan sesuai fungsinya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Bojong Nangka, H. Amir Arsyad, membenarkan adanya tuntutan warga agar pengembang segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, hasil musyawarah akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis di lapangan dan pengurusan administrasi penyerahan PSU.

“Insyaallah, dari hasil musyawarah ini, teknis di lapangan dan proses PSU akan ditindaklanjuti. Warga ingin proses penyerahannya segera berjalan. Namun, kendala dari pihak pengembang disebut berkaitan dengan proses sertifikasi lahan. Karena itu, kami akan mendorong agar prosesnya segera ditindaklanjuti ke BPN,” ujarnya.

Amir juga mengakui adanya sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan pengembang terkait kewajiban PSU. Meski demikian, ia memastikan musyawarah antara warga dan pihak terkait berlangsung aman serta kondusif.

Sementara itu, Kasipem Kecamatan Gunung Putri, Surya Ahmad Maulani, menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut, perwakilan warga dan pihak pengembang sepakat untuk bersama-sama mengawal proses serah terima PSU.

Menurutnya, warga meminta kejelasan mengenai target waktu atau timeline penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, seluruh pihak sepakat untuk mengawal prosesnya hingga tuntas.

“Kesimpulan akhirnya, masing-masing pihak memberikan kesempatan untuk bersama-sama mengawal proses serah terima PSU, termasuk kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh pengembang,” jelas Surya.

Ia menambahkan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor turut dilibatkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, perumahan tersebut belum menyerahkan PSU sejak 2006. Meski proses administrasi disebut telah diajukan pada 2021, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kini belum dilakukan. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses serah terima.

“Intinya, kita akan sama-sama mengawal. Pemerintah desa dan kecamatan bersama DPTR serta Disperkim berkomitmen mengawal proses serah terima PSU ini agar kewajiban pengembang segera diselesaikan,” tandasnya.

Kini, warga Cikeas Country Residence menanti langkah konkret pengembang dan pemerintah daerah. Setelah sekitar 20 tahun menunggu, masyarakat berharap persoalan PSU tidak kembali berlarut-larut dan hak warga atas lingkungan perumahan yang layak segera terpenuhi. (Gus)

The post 20 Tahun PSU Belum Diserahkan, Warga Cikeas Country Residence Tagih Janji Developer appeared first on Bogor Update.

Exit mobile version