Kebijakan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bogor: Pengendalian Harga dan Distribusi yang Terstruktur

Cibinong, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru-baru ini mengungkapkan kebijakan terbaru yang mengatur penjualan gas LPG 3 kg di wilayah mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga dan memastikan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat, terutama UMKM dan rumah tangga.

Anton Sudjana, Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam kebijakan ini. Pada peninjauan di Kecamatan Babakan Madang dan Ciawi, Anton mengungkapkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg ditetapkan Rp18.700 per tabung, yang berlaku di seluruh jalur distribusi, mulai dari pangkalan hingga agen.

Menurut Anton, untuk menghindari penyalahgunaan dan ketidaksesuaian harga, pengendalian harga dilakukan sampai pada level pangkalan. “Pangkalan tidak boleh lagi menjual langsung ke pengecer. Pengecer kini harus menjadi sub-pangkalan yang terdaftar dalam aplikasi, guna memastikan harga tetap terkendali,” jelasnya.

Selain itu, Anton juga menambahkan bahwa meskipun sempat muncul kekhawatiran terkait sulitnya akses gas LPG, aplikasi Monika dari Pertamina kini memungkinkan pengecer menjadi sub-pangkalan, langsung mengakses pasokan LPG tanpa prosedur tambahan.

Dengan langkah ini, Anton berharap harga gas tetap stabil sesuai dengan HET dan tepat sasaran, memastikan distribusi LPG 3 kg hanya untuk yang berhak, seperti UMKM dan rumah tangga. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan ketidaksesuaian harga yang sering terjadi di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *