Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 6 Februari 2025

Bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Kamis, 6 Februari 2025. Lokasi pelayanan kali ini berada di Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi (berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia).
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Mengikuti tes psikologi di lokasi.
  4. Memiliki Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.

Prosedur Pendaftaran SIM Keliling

Untuk mempermudah proses perpanjangan, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah registrasi selesai, pemohon harus melakukan screening kesehatan di aplikasi. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diberikan kepada petugas saat proses perpanjangan SIM berlangsung.

Agar pelayanan lebih tertib dan nyaman, antrian akan diatur berdasarkan kedatangan pemohon di lokasi.

Pentingnya Memiliki SIM

Satlantas Polresta Bogor Kota mengingatkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan SIM Anda tetap berlaku dan hindari kendala saat berkendara. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *