Bapenda Kota Bogor Tertibkan 15 Tiang Reklame di Jalur SSA

‎Kota Bogor, BogorUpdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai menertibkan sejumlah tiang pancang reklame di jalur Sistem Satu Arah (SSA), Rabu (21/10/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan reklame di Kota Bogor sesuai Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait moratorium penataan reklame.

‎Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bogor, Febby Hendra Benjamin, mengatakan penertiban tahap awal menyasar 15 titik tiang pancang reklame yang berada di sepanjang jalur SSA.

‎”Penertiban tiang pancang atau reklame di SSA ini berdasarkan Keputusan Wali Kota terkait moratorium penataan reklame di Kota Bogor. Jadi, semua tiang pancang, terutama di jalur SSA dan beberapa zona lainnya, akan kita tertibkan,” ujarnya kepada wartawan dilokasi penertiban.

‎Menurutnya, penertiban tersebut akan dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan utama yang masuk dalam zona pembatasan reklame. Di antaranya, mulai dari Jalan KS Tubun hingga Jalan Tajur, serta kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman.

‎Febby menjelaskan, keberadaan reklame dengan konstruksi tiang pancang di jalur-jalur utama tidak lagi diperbolehkan. Sebagai alternatif, pemilik reklame diharapkan mengubah konstruksinya menjadi reklame yang menempel pada bangunan agar penataan kota lebih tertib dan rapi.

‎”Kami berharap, untuk perpanjangan izin reklame tiang pancang di lahan swasta, pemilik bisa mengalihkannya menjadi reklame yang menempel di gedung,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, kebijakan perizinan reklame juga akan disesuaikan dengan zonasi yang telah ditetapkan. Pada zona merah dan zona kuning tertentu, pengajuan izin reklame tidak akan disetujui apabila tidak memenuhi ketentuan penataan yang berlaku.

‎Bapenda Kota Bogor tidak menetapkan target penertiban harian. Namun, pihaknya berharap seluruh proses penertiban dapat diselesaikan sebelum Desember 2026. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar titik-titik yang telah ditentukan.

‎Selain tiang pancang di pinggir jalan, Bapenda juga berencana menertibkan videotron yang berada di depan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kejaksaan. Febby menyebut komunikasi dengan kedua instansi tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penertiban.

‎”Jadi, bukan hanya tiang pancang di pinggir jalan, videotron juga tidak boleh, kecuali menempel di gedung,” tegasnya.

‎Febby mengimbau para pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban. Menurutnya, pembongkaran mandiri memberi kesempatan kepada pemilik untuk memanfaatkan kembali material konstruksi yang masih bisa digunakan.

‎Ia menegaskan, pemilik reklame yang tetap mempertahankan konstruksi tiang pancang tanpa mengikuti ketentuan akan tetap dikenai tindakan penertiban oleh petugas.

‎”Kalau tetap ada yang membandel, tetap kita akan bongkar,” pungkasnya. (Abizar)

The post Bapenda Kota Bogor Tertibkan 15 Tiang Reklame di Jalur SSA appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *