3 Organisasi Pers Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Metropolitan saat Liputan Demo di Tugu Kujang

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Tiga organisasi pers mendesak kepolisian mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat meliput aksi demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam.

Desakan tersebut disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat.

Jurnalis Metropolitan berinisial R mengaku dipiting, diseret, hingga ditampar oknum aparat saat merekam dugaan pengeroyokan di lokasi demonstrasi. Ia menyebut telah berulang kali menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, termasuk memperlihatkan kartu pers.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” ujar R, Rabu (28/10/2026) kemarin.

R juga mengaku telepon genggamnya sempat hendak diambil dan dirinya diminta menghapus rekaman video peliputan.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi atau Aldho, mengecam dugaan tindakan represif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata Aldho.

Ia menegaskan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI Kota Bogor juga akan mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

“Kami juga akan mencari informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujarnya. “Kami berharap ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Ketua PFI Bogor, Andi M Ridwan, turut mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.

Ia menambahkan, “Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.”

Sementara itu, Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota menindaklanjuti insiden tersebut secara transparan dan berkeadilan.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya.

Ia juga meminta dugaan tindakan oknum aparat berpakaian sipil diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

AMSI Jawa Barat turut meminta kepolisian mengevaluasi prosedur pengamanan demonstrasi agar jurnalis dapat menjalankan tugas dengan aman. Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada manajemen dan kru Metropolitan hingga proses penanganan perkara tuntas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait mengenai dugaan kekerasan tersebut. (Abizar)

The post 3 Organisasi Pers Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Metropolitan saat Liputan Demo di Tugu Kujang appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *