Megamendung, BogorUpdate.com – Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana menjadi pembina upacara bendera di SMPN 1 Megamendung, Jalan Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, para siswa diingatkan untuk menjauhi perundungan (bullying), tawuran, hingga balapan liar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi Goes to School untuk mendekatkan kepolisian dengan kalangan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan dan kesadaran menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) sejak dini.
Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung melalui Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana mengatakan, kehadiran polisi di lingkungan sekolah menjadi salah satu upaya membangun komunikasi positif dengan para pelajar.
Menurutnya, para siswa perlu dibekali pemahaman tentang kedisiplinan, tata krama, serta kepatuhan terhadap aturan sekolah dan nasihat orang tua maupun guru.
“Para pelajar harus belajar dengan tekun, disiplin, menghormati orang tua dan guru, serta menaati tata tertib sekolah agar kelak menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Desi juga mengingatkan para siswa agar tidak terlibat aksi perundungan, tawuran antarpelajar, maupun balapan liar. Ia turut mengajak pelajar menggunakan media sosial secara bijak dan mengisinya dengan kegiatan positif.
Upacara tersebut diikuti hampir 300 siswa, didampingi kepala sekolah, para guru, serta Bhabinkamtibmas Desa Pasir Angin. Selain menyampaikan pesan kamtibmas, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog untuk membangun kedekatan antara kepolisian dan lingkungan pendidikan.
Desi berharap para siswa SMPN 1 Megamendung dapat fokus mengejar cita-cita dan menjadi generasi penerus bangsa yang berprestasi.
“Para pelajar ini adalah masa depan bangsa. Kami berharap mereka sukses meraih cita-cita, menjaga kekompakan, serta saling menghormati, baik kepada sesama pelajar maupun tenaga pengajar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Sigit mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5577.
The post Kapolsek Megamendung Jadi Pembina Upacara di SMPN 1, Siswa Diingatkan soal Bullying dan Tawuran appeared first on Bogor Update.