Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Sentul, 5 Juta Nyawa Berhasil Diselamatkan

Bogor, Bogorkabeh.com – Polisi berhasil menggerebek sebuah pabrik narkoba di Sentul, yang berlokasi di kawasan perumahan elite Sentul City Golf, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Laboratorium ini memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah besar. Polisi melakukan penggerebekan pada Senin (3/2/2025) pukul 23.30 WIB. Dua tersangka, HP (34) dan AA (23), diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa ini merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Polda Jabar. “Kami menyita 1 ton tembakau sintetis siap edar serta berbagai bahan baku lainnya,” ujarnya pada Rabu (5/2/2025).

Sindikat di Balik Pabrik Narkoba di Sentul

Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga tengah memburu dua orang lainnya, berinisial B dan E. Keduanya diduga sebagai otak utama dalam operasi pabrik narkoba di Sentul ini.

Menurut kepolisian, pabrik ini beroperasi secara tersembunyi di tengah permukiman warga untuk menghindari kecurigaan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 1 ton tembakau sintetis siap edar.
  • 125 botol spray berisi cairan NDMB Inaka.
  • 20 jerigen cairan sintetis (282 liter).
  • 479,6 gram serbuk MDMB Inaka.
  • Dua alat semprot berisi cairan sintetis.

Jika narkotika ini beredar, dampaknya bisa membahayakan hingga 5 juta jiwa dengan nilai barang bukti mencapai Rp 355 miliar.

Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba Terbesar di Indonesia

Bahaya Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Menurut AKBP Rio, efek dari zat ini sangat berbahaya. “Jika cairan sintetis ini disemprotkan ke rokok lalu dikonsumsi, dampaknya jauh lebih kuat dibandingkan ganja,” jelasnya.

Hukuman Berat untuk Pelaku

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  • Pasal 113 ayat 2.
  • Pasal 114 ayat 2.
  • Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 143 ayat 1.

Mereka bisa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Komitmen Polisi dalam Perang Melawan Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah prioritas utama. “Kami akan terus memburu jaringan peredaran narkoba dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Kapolres Bogor juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada. “Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika,” tutupnya.

Sumber Referensi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *