50 Bangli di Citeureup Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

Citeureup, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap 50 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Selasa, (19/8/25).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena bangunan tersebut berdiri bukan pada tempatnya.

“50 bangli terdata, 43 diantaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Anwar Anggana kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler.

Anwar menjelaskan, tujuh bangunan lainnya dibongkar secara langsung oleh pihaknya.

“Kami menertibkan tujuh bangli dan dua (pos) pangkalan ojek. Pertama pangakalan ojek depan RS Annisa Citeureup, dan kedua pangkalan ojek di Jalan Raya Mayor Oking Ruko Tripel J,” ucapnya.

Usai pembongkaran, Anwar menghimbau kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area trotoar yang bukan pada tempatnya.

“Kami menghimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan aktivitas berjualan di area yang dilarang, seperti di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan luar batas pagar yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” tutupnya. (Erwin)

The post 50 Bangli di Citeureup Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *