Polresta Bogor Kota Tangkap 2 Pelaku Pencurian, Modusnya Ngaku Sebagai Anggota Polisi

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (29/9/25). (Foto: Abizar)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga di wilayah Bogor Barat. Dua pria berinisial AK dan WA (37) ditangkap setelah diduga merampok dua pemuda dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2025, yang dilaporkan oleh Ubaedilah sekaligus menjadi saksi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Saat itu, dua korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah beristirahat di pinggir jalan usai mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol B-5121-BIY.

Tiba-tiba, dua pria bersepeda datang menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi. Keduanya menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, kemudian menodongkan senjata api dan memborgol tangan korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas sejumlah barang berharga, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp700 ribu.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (29/9/25).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver

Lima butir peluru kaliber 38 mm

Satu borgol

Dua unit ponsel milik pelaku

Satu unit motor Honda Scoopy milik korban

Dua buah helm, dua pasang sepatu, dan dua buah tas milik korban

Satu unit sepeda motor milik pelaku

Polisi juga menyebut para korban mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal dengan menghubungi Call Center 110, serta aktif menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas Kompol Aji. (Abizar)

The post Polresta Bogor Kota Tangkap 2 Pelaku Pencurian, Modusnya Ngaku Sebagai Anggota Polisi appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *