Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Diamankan

Bogor Kota, Bogorupdate.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bogor kembali menunjukkan hasil nyata. Sepanjang bulan September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan rentang usia, mulai dari usia remaja hingga dewasa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, pada Rabu, (1/10/25).

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata kerja keras anggota kami di lapangan. Ini juga menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor,” tegas AKP Ali Jupri di hadapan awak media.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh kasus yang terungkap sangat signifikan.

Polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat kurang lebih 569 gram, tembakau sintetis sekitar 1,6 kilogram, ganja seberat 522 gram, serta lebih dari 51 ribu butir obat keras tertentu yang tergolong psikotropika.

“Jumlah barang bukti ini sangat besar. Kalau sempat beredar di masyarakat, khususnya di kalangan anak muda, dampaknya bisa sangat merusak. Karena itu, setiap pelaku akan kami proses hukum secara tegas,” jelasnya.

AKP Ali juga mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan narkotika, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif. Bahkan, salah satu dari mereka merupakan residivis yang sebelumnya pernah diproses dalam kasus serupa. Rentang usia para tersangka berada antara 18 hingga 37 tahun.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung pada berat barang bukti dan peran pelaku.

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Ali Jupri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memperluas jangkauan operasi di wilayah rawan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar atau pengguna narkoba untuk merusak masa depan bangsa. Operasi kami akan terus berjalan secara intensif, dan kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan lingkungan,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan besar ini, Polresta Bogor Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. (Abizar)

The post Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Diamankan appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *