Bogor Kota, BogorUpdate.com – Sebuah Angkutan Kota (Angkot) bernopol F 1927 AE, trayek 02AK jurusan Sukasari – Bubulak, terbakar hebat, di Jalan Kapten Muslihat, tepatnya dibawah JPO Pedang, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu 15 Oktober 2025 sore. Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, hanya sopir bernama Jono mengalami luka bakar di bagian tangannya.
Peristiwa berawal ketika angkot melaju dari Jalan Kapten Muslihat ke arah jembatan Merah. Tiba-tiba angkot berhenti dan mogok. Saat itu, angkot dalam keadaan kosong tidak ada penumpang. Jono sang sopir kemudian mengangkat jok yang didudukinya, namun tiba-tiba keluar api dan langsung membesar membakar seluruh angkot.
Salah satu pengurus KKSU yang berada di lokasi, Warno membenarkan bahwa telah terjadi korsleting arus pendek listrik yang berada di bawah jok. “Jadi, informasinya bahwa rotak sistem kelistrikan yang berada di bawah jok angkot itu ditukar, dan angkot itu baru saja selesai diperbaiki dan akan melakukan uji KIR. Tapi malah korsleting arus pendek listrik dan terbakar. Angkot itu sudah masuk kedalam program reduksi dan masih bisa beroperasional 2 tahun lagi,” jelasnya.
Sesaat kemudian, sejumlah petugas dan mobil Damkar Kota Bogor tiba di lokasi melakukan pemadaman. Tidak kurang dari satu jam, api berhasil dipadamkan dan kondisi angkot dalam keadaan hangus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, angkot yang terbakar merupakan angkot tua yang sudah berusia melebihi 20 tahun. Angkot bermerek Suzuki Carry tahun perakitan 2004 itu tidak melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Bogor sejak tahun 2024 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto membenarkan bahwa angkot yang terbakar merupakan angkot yang berusia lebih dari 20 tahun. Dari data yang ada, angkot itupun sudah habis masa uji KIR nya sejak tahun 2024 lalu.
Dengan kondisi dan keadaan tersebut, angkot yang berusia sudah 20 tahun, memang sudah tidak layak beroperasi di jalan. Dari aspek keselamatan, tentu tidak direkomendasikan angkot itu tetap beroperasional, karena membahayakan penumpang dan sopir. “Angkot yang terbakar itu berusia lebih dari 20 tahun dan memang sudah tidak melakukan uji KIR sejak 25 April tahun 2024 lalu,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Sujatmiko, Dishub Kota Bogor saat ini intensif melakukan kegiatan operasi penertiban angkot “tua” di Kota Bogor, terutama angkot-angkot yang sudah berusia melebihi 20 tahun, agar tidak terjadi peristiwa angkot terbakar seperti itu.
“Kegiatan penertiban angkot tua yang kami lakukan, salah satunya mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti itu. Jangan sampai angkot tidak layak tetap dioperasionalkan dan mengancam keselamatan para penumpang, termasuk sopirnya juga. Ini salah satu contoh, angkot tua yang sudah tak layak, tetapi masih digunakan untuk menarik penumpang, sehingga mengancam keselamatan,” tandasnya. (Abizar)
The post Korsleting, Angkot “Tua” di Kota Bogor Terbakar appeared first on Bogor Update.