Indeks

Polsek Megamendung Sita 12 Botol Miras saat Patroli Gabungan

Megamendung, BogorUpdate.com – Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor, menyita 12 botol minuman keras (miras) dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/10/2026) malam.

Patroli dilakukan bersama Satpol PP dan Linmas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan dipimpin Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, diawali apel gabungan di Kantor Kecamatan Megamendung. Petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi, termasuk toko jamu dan tempat usaha yang diduga menjual miras.

“Berbagai tempat toko jamu dan juga tempat resto kita adakan pemeriksaan terkait peredaran miras maupun narkoba,” kata AKP Desi.

Dia menegaskan, patroli akan terus digencarkan untuk menekan peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau tempat-tempat lain yang masih menjual minuman keras, apalagi adanya peredaran narkoba dan obat-obatan daftar G yang dilarang beredar, akan kami bersihkan,” tegasnya.

Selain razia miras, patroli juga menyasar pencegahan balap liar, tawuran, geng motor, dan potensi perkelahian. Petugas turut mengantisipasi kepadatan kendaraan wisatawan menuju kawasan Puncak yang melintasi Megamendung.

Desi mengatakan, menjaga keamanan wilayah membutuhkan kerja sama seluruh unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Linmas hingga pemerintah desa dan kecamatan.

“Ini adalah upaya dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya Kecamatan Megamendung,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas melalui layanan Polri Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

The post Polsek Megamendung Sita 12 Botol Miras saat Patroli Gabungan appeared first on Bogor Update.

Exit mobile version