Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencopetan Hingga Penipuan Polisi Gadungan

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kasus-kasus tersebut antara lain aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus anggota polisi gadungan, hingga sindikat pencurian berulang yang kerap beraksi di kawasan strategis Kota Bogor.

Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat (22/8/2025), Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan kronologi dan keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik korban, Reno Abimanyu, yang tengah berolahraga pagi.

Pelaku berusaha membuka tas korban yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya. Aksi tersebut diketahui korban hingga sempat terjadi dorong-dorongan.

Rekaman video yang viral di media sosial memudahkan pihak Polsek Bogor Tengah melakukan identifikasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bergerak dari Cipanas menuju Ciawi. Tim kemudian berhasil menangkapnya di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama pukul 19.48 WIB,” jelas Kompol Aji.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Kasus berikutnya adalah penipuan yang terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan dan menghentikan seorang warga, Alfi Permana. Setelah berpura-pura memeriksa kendaraan, korban diarahkan untuk mengambil STNK ke rumah.

Saat korban masuk, pelaku justru melarikan diri dengan sepeda motor Honda Spacy milik korban. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor tersebut.

“Kedua pelaku kini sudah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” tegas Kompol Aji.

Selain itu, Polresta Bogor Kota juga membongkar jaringan pencopet yang beraksi di dua titik rawan, yakni Jalan Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang.

Berdasarkan 14 laporan polisi sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian para korban mencapai Rp126.597.000.

Polisi mengamankan enam pelaku yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (diduga penadah). Tiga pelaku lainnya masih DPO, yaitu Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung.

“Modus mereka mengambil ponsel korban dari dalam tas saat berada di tempat umum. Barang bukti yang kami sita antara lain dua unit ponsel merk Redmi. Para pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Kompol Aji Riznaldi.

Kompol Aji menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat berada di ruang publik.

“Kami minta warga jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110. Simpan barang berharga di tempat aman saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (Abizar)

The post Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencopetan Hingga Penipuan Polisi Gadungan appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *