Kerap Tarik Paksa Kendaraan Warga, Polisi Ringkus 5 Matel di Ciawi

Ciawi, BogorUpdate.com – Kerap resahkan warga, pihak kepolisian meringkus lima orang debt collector atau mata elang (Matel) di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan bahwa penangkapan lima orang matel itu dilakukan di sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma (Bogor-Sukabumi) hingga perbatasan Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan, pada Selasa, (7/4/2026).

“Kita mengamankan lima orang matel yang kerap lakukan penarikan motor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit,” ujar Lesmana saat dikonfirmasi, Rabu, (8/4/2026).

Lesmana menyebut, kelima matel itu diantaranya berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), FA (50), dan SH (35).

Lesmana menambahkan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan secara paksa, intimidatif, ataupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas,” katanya.

Selain itu, Lesmana juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban praktik matel ilegal.

Menurut dia, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi.

“Masyarakat tidak perlu takut, jika ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan. Maka, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan,” tutupnya. (Erwin)

The post Kerap Tarik Paksa Kendaraan Warga, Polisi Ringkus 5 Matel di Ciawi appeared first on Bogor Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *